Index of articles, click here.
Kasus dugaan mark up pengadaan lahan gardu PLN tahun 2007 di Pulau Atas, Samarinda Ilir, terus bergulir. Pihak tersangka masih mempersoalkan tuduhan mark up yang disangkakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Penasihat hukum para tersangka mengklaim pengadaan seluas 3,7 hektare itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada mark up.
Sementara penyidik mengaku menemukan bukti bahwa pengadaan lahan tersebut bermasalah. Perbedaan mencolok antara penyidik dengan pihak tersangka, terlihat pada patokan harga tanah di pasaran. Menurut penyidik, harga tanah di pasaran Pulau Atas tahun 2007 hanya sekitar Rp 130 ribu sampai Rp 150 ribu per m2. Angka tersebut berdasarkan data buku tanah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara, pihak Tim 9 mengklaim harga tanah di pasaran ketika itu mencapai Rp 300 ribu per m2. Seperti ditawarkan semula oleh H Hasbi selaku pemilik lahan. Pemilik lahan pun mengklaim dalam transaksi dengan siapa saja berhak untuk menentukan harganya, karena tanah tersebut dalam status hak milik.
Penasehat hukum Tim 9 Supriyana SH menampik anggapan bahwa harga lahan PLN sudah disepakati, sebelum Tim 9 dibentuk Pemkot Samarinda. “Tim 9 sudah ada sebelum dilakukan pengadaan lahan gardu PLN di Pulau Atas,” kata Supriyana, dua hari lalu.
Menurut dia, Tim 9 bukan hanya menangani lahan PLN. Tetapi juga untuk pengadaan lahan-lahan yang lain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. “Karena tim ini dibentuk berdasarkan jabatan, bukan personal,” kata Supriyana.
Mengenai kesepakatan harga, juga sudah dihitung berdasarkan Perpres Nomor 65/2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36/2005 mengenai pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Perpres tersebut mengatur bahwa rumus penghitungan harga tanah meliputi 3 item.
Yakni, harga tanah di pasaran, ditambah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan harga tanah berdasarkan SK Wali Kota Samarinda. Menurutnya, ketika itu (tahun 2007), harga tanah di Pulau Atas sebesar Rp 300 ribu per m2. Harga berdasarkan NJOP sebesar Rp 10 ribu per m2, dan harga berdasarkan SK Wali Kota sebesar Rp 87 ribu per m2.
Setelah dijumlahkan ketiga item itu dan dibagi 3, maka diperoleh harga sekitar Rp 132 ribu per m2. Harga tersebut sempat ditawar Tim 9 sebesar Rp 105 ribu per m2. Tetapi pemilik lahan, H Hasbi menolak tawaran Tim 9 tersebut. Kemudian dilakukan negoisasi dan akhirnya disepakati harga Rp 125 ribu per m2. Harga turun Rp 7 ribu per m2, jadi negara malah diuntungkan.
Diakui, proses pengadaan lahan gardu PLN itu bermula dari pihak PLN dengan pemilik lahan (H Hasbi). Kemudian diajukan ke kelurahan dan kecamatan. Mengingat luasan tanah di atas 1 hektare, sehingga pengadaannya harus diproses melalui Tim 9. Ketentuan ini juga diatur dalam Perpres Nomor 65/2006.
Selanjutnya, pengajuan pengadaan diteruskan dari kecamatan ke Pemkot Samarinda dalam hal ini Tim 9. “Jadi, menurut kami, prosesnya sudah sesuai prosedur,” jelasnya. Berbeda dengan pandangan penyidik. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, proses memang berawal dari pihak PLN dengan pemilik lahan.
Waktu itu PLN butuh lahan untuk lokasi pembangunan gardu induk. Kemudian mereka menemukan lahan berbentuk kaveling milik H Hasbi di Pulau Atas. Yang menjadi permasalahan, Tim 9 diduga tidak melaksanakan kewenangan atau menyalahgunakan kewenangannya. Di mana dalam menaksir harga tanah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 65/2006.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, harga tanah di pasaran tahun 2007 di Pulau Atas hanya sekitar Rp 130 ribu sampai Rp 150 ribu per m2, harga NJOP Rp 10 ribu per m2, dan harga berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Rp 87 ribu per m2. Setelah ketiga item tersebut dijumlahkan dan dibagi 3, maka diperoleh harga paling tinggi sekitar Rp 82 ribu per m2.
Dari sinilah penyidik menilai adanya mark up, karena pembayaran mencapai Rp 125 ribu per m2, sementara penghitungan berdasarkan Perpres 65/2006 hanya sekitar Rp 82 ribu per m2. Tim 9 dipersalahkan penyidik karena dinilai terkesan memaksakan mendapatkan lahan seluas 3,7 hektare milik H Hasbi. “Kalau memang tidak cocok harga, kenapa tidak cari lahan yang lain.
Yaitu, lahan yang bisa lebih menguntungkan negara,” kata Baringin. Karena itu, menurut dia, pemilik lahan diduga ikut bersama-sama dalam proses terjadinya mark up, sehingga yang ditetapkan jadi tersangka adalah Tim 9 berjumlah 9 orang plus pemilik lahan. Menanggapi hal itu, pengacara Syamsuddin SH kembali menegaskan bahwa kasus ini merugikan kliennya, H Hasbi selaku pemilik lahan.
Sehingga klien kami dalam transaksi dengan siapa saja berhak untuk menentukan harganya. Bukan pihak lain yang menentukan harga kepemilikan klien kami, termasuk negara yang telah melepaskan kepada klien kami hak milik,” tandas Syamsuddin.
Pengacara-Jaksa Beda Harga Pasaran
Index of articles, click here.
Jones Miller
222, Sansone Street,
San Francisco CA 94104
USA