HOME


Index of articles, click here.


Pengacara Revaldo Keberatan Soal TKP

Pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga menyatakan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsi tersebut berisikan keberatan atas tempus deicti yang dianggap Durapati Sinulingga salah.

Berikut adalah isi dari eksepsi tersebut: Pertama, dakwaan menyebut ‘tempus delicti’ yang salah. Ini terkait pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP yang berisi tindak pidana yang didakwakan harus menyebut waktu dan tempat tindak pidana, sebagian isi eksepsi yang dibacakan pengacara Revaldo, di Pengadilan Negeri Barat, Rabu (22/12/2010).

Menurut Pengacara Revaldo, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)tidak memenuhi ketentuan KUHP dalam menentukan waktu dan tempat kejadian tindak pidana.

“Tindak pidana tersebut jelas terjadi di jalan tebet dalam IV D No. 1 kec Tebet, Jakarta Selatan bukan di jalan S Parman dekat wisma 77 kecamatan Palmerah Jakarta Barat sebagaimana didakwakan JPU,” papar pengacara Revaldo membacakan eksepsi.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Revaldo memohon kepada majelis hakim memberikan putusan sela dengan menerima keberatan ini dan menyatakan dakwaan JPU batal atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 januari 2011 dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan Revaldo.


Index of articles, click here.


Jones Miller
222, Sansone Street,
San Francisco CA 94104
USA