HOME


Index of articles, click here.


Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional

Kepolisian kembali dinilai melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra H Hamzah. Setelah soal penentuan pasal sangkaan yang berbeda sampai 3 kali, kini tempat penahanan Chandra serta bersamaannya perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Bibit, yang jadi bahan pertanyaan. Menurut Bambang Widjojanto, berita acara penahanan yang diterima Chandra dengan pihak keluarga berbeda.

"Disebutkan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, tapi berkas yang diterima keluarga Chandra tertulis Brimob Kelapa Dua," sebut Bambang. "Ini tunjukan betapa tak profesionalnya polisi. Urusan rutan aja nggak profesional apalagi yang lain," katanya digedung KPK, Senin (2/11). Sedangkan untuk Bibit, kejanggalan terlihat dari tanggal surat perintah penyidikan (Sprint Dik) yang waktunya bersamaan dengan tanggal penetapan tersangka yakni 15 September 2009.

"Bagaimana mungkin Sprint Dik juga tanggal 15. Bukti permulaan apa yang jadi dasar. Ini artinya nggak ada bukti permulaan ," tegas Bambang. Dengan 2 kajian sederhana itu saja, Bambang pastikan sudah ada ketidakprofesionalan dari kepolisian. Wajar akhirnya muncul anggapan bahwa kasus Bibit-Chandra adalah hasil rekayasa dan berujung kriminalisasi terhadap keduanya.

Tak kalah anehnya adalah soal hilangnya pengakuan (testimoni) mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menggaku bertemu Anggoro Widjojo di Singapura. Dimana buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu mengaku menyuap pejabat KPK senilai Rp 5,15 miliar.

Testimoni yang dalam dunia penyidikan kurang bernilai --karena diperoleh bukan dari sumber pertama-- kini, tak diungkit lagi oleh penyidik. "Sejak dua hari ini tak disentuh lagi, seolah keterangan Antasari. Padahal konstruksinya hanya berdasarkan katanya Anggoro ke Antasari," ungkap Bambang.

Hal terakhir yang dipertanyakan adalah soal penahanan yang silakukan beberapa jam setelah turunnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta rekaman hasil sadapan KPK diperdengarkan dipersidangan Selasa besok."Ini artinya tindakan tersebut dilakukan untuk meng-counter putusan MK," sambung Bambang. Keanehan lain, tambah dia, adanya argumen Wakabareskrim bahwa sprint penahanan dikeluarkan karena Bibit-Chandra sering menggelar jumpa pers sehingga mengganggu proses penyidikan.

Alasan penahan seperti ini tak tercantum dalam KUHAP, lebih menjadi alasan untuk melegalkan penahanan Bibit-Chandra. "Jadi keterangan Wakabareskrim itu bertentanagn dengan konsitusi sebab semua orang berhak mengemukakan pendapat. Inilah ekpresi arogansi kekuasaan," tegasnya.


Index of articles, click here.


Jones Miller
222, Sansone Street,
San Francisco CA 94104
USA